Alasan yang buruk untuk menikah

☆♥ BEBERAPA ALASAN YANG BURUK UNTUK MENIKAH
&TUJUAN MENIKAH YANG SEHARUSNYA.♥☆.

.▩▩بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم ▩▩


.▩▩ السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته▩▩



Semua berawal dari NIAT ,tak lain pula dengan pernikahan.Menikah adalah fitrah manusia dan merupakan sunah rosululloh. Atas dasar apa Anda akhirnya memutuskan untuk menikah. Hal ini juga rupanya bisa mempengaruhi kehidupan dan kisah rumah tangga Anda kelak. Coba simak beberapa alasan buruk mengapa seseorang memilih untuk segera mengakhiri masa lajang.

1. Menikah Karena Uang
Ini sebenarnya hal yang gawat. Menikahi seseorang hanya karena ia bisa memberikan kehidupan berlimpah uang adalah alasan yang buruk. Jika pasangan Anda sampai tahu, ini bisa saja menyakiti perasaannya. Materi memang perlu namun jika uang adalah dasar mengapa Anda menikahi seseorang, baiknya pikirkan lagi.kekayaan adalah sifat yang bisa hilang dari sang wanita” ataupun pria.kekayaan bisa hilang jika tak pandai mengatur keuangan untuk amal dan hidup yang diberkahi Alloh.

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda


“Janganlah kalian menikahi para wanita karena kecantikan mereka karena bisa jadi kecantikan mereka menjerumuskan mereka kedalam kebinasaan (karena akan menimbulkan sifat ujub dan takabbur pada mereka), dan janganlah kalian menikahi para wanita karena hartanya karena bisa jadi harta mereka menjadikan mereka berbuat hal-hal yang melampaui batas (menjatuhkan mereka kedalam kemaksiatan dan kejelekan), namun nikahilah para wanita karena agama mereka, sesungguhnya seorang budak wanita yang hitam dan terpotong sebagian hidungnya dan telinga yang berlubang namun agamanya baik itu lebih baik”(HR Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Al-Baihaqi, dan didhoifkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’ifah 3/172), Dhoful Jami’ no 621)

2. Dikejar Target.
terkadang seseorang memiliki target untuk menikah pada umur sekian,pada kwantitas kekayaan sekian,atau alasan yang lainnya.Namun apakah kapan Anda akan menikah juga harus benar-benar memenuhi target.Alloh maha bijaksana,dalammengatur kehidupan umatnya.bersabar ,berdoa,dan berusaha sesuai dengan cara yang disyari'atkan.jangan lupa pula sholat istikharah.

3. Ingin Tinggalkan Rumah Orang Tua
Hal ini biasanya dialami oleh wanita. Jemu dengan kehidupan yang tak begitu bahagia dengan orang tua, jemu karena orang tua yang banyak beban,tapi bukan dengan memutuskan untuk meninggalkan rumah dengan cara menikah.ingat meninggalkan rumah orang tua berharap beban akan lebih enteng tidak ikut memikirkan beban orang tua adalah salah,menikah justru lebih banyak yang harus dipertanggungjawabkan dan diperjuangkan. Namun bukan begitu cara memecahkan masalah.bukan menakuti anda untuk menikah tapi alasan yang salah jika anda dalAm keadaan ini. Ini seperti Anda berlari dari wajan namun tercemplung ke dalam api. Akan lebih baik Anda menahan diri hingga menemukan seseorang yang benar-benar yang tepat.

4. Orang Tua Menyukai Calon Anda
Ingat! Yang menikah dan akan berumah tangga adalah Anda, bukan orang tua. Walaupun menikah harus dengan restu orang tua.anda punya hak untuk menerima atau menolak jika yang ada adalah tidak sesuai dengan kriteria yang sarankan islam.Ada bagusnya saran orang tua Anda dengarkan namun jangan pertimbangkan pernikahan terburu-buru karena hal tersebut. Anda hidup di jalan Anda sendiri, untuk urusan yang satu ini usahakan keputusan benar-benar ada di tangan Anda.

Seperti halnya Rosululloh kepada putrinya Fatimah.beliau memberi kebebasan putrinya memutuskan menerima atau menolak setiap lamaran yang datang kepada beliau.


5. Menikahi Selingkuhan
Selingkuh MUNGKIN saja indah. Tapi menikahi selingkuhan Anda belum tentu Hubungan yang diawali dengan jalan yang salah akan berakhir tak begitu baik pula. Ini tak akan jadi landasan yang kuat, karena seseorang yang mau berselingkuh dengan Anda biasanya tak akan punya beban untuk menyelingkuhi Anda.


Apakah yang anda pikirkan.cuma kebahagiaan anda sendiri.sedang istri atau suami anda dalam kenestapaan,apalagi jika sudah ada anak.beban anda akan semakin besar.

6. Butuh Ayah/Ibu Untuk Anak Anda
Jika Anda menemukan orang yang tepat dan anak anda cocok dengannya,insyaAlloh selamat . Namun jika tidak, jangan lakukan ini. Akan jadi lebih buruk jika anak Anda punya ayah atau ibu tiri yang mengerikan. Daripada begitu lebih baik ia punya orang tua tunggal yang sangat menyayangi dan memperhatikannya(jika anda orang tua cerai mati). Namun jika karena anda cerai dan sianak masih memiliki orang tua utuh.mungkin dia bisa lari ke orang tua kandungnya.jadialasan menikah ternyata adalah untuk kebahagiaan anda.meskipun nikah adalah sunnah dan kita tidak tahu kehendak Alloh. Wa allohu ' alam.

7. Ajang Pembuktian Diri
Ini tak pernah jadi ide yang baik karena jika teman Anda curiga Anda adalah seorang pecinta sesama jenis, menikah tak akan membuat orang berhenti mencurigai. Dengan menikah Anda malah melibatkan orang lain ke dalam masalah Anda ini. Jika Anda benar pecinta sesama jenis, menikah bukanlah obat tepat. Jujurlah pada diri sendiri.atau mungkin ajang taruhan siapa yang bisa menundukkan hati seseorang.
Sungguh wanita ibarat barang taruhan judi saja.nau'udzubilah.


8. Tekanan Sosial
Semua teman Anda telah menikah, bahkan beberapa diantara mereka telah bercerai. Hanya Anda saja mungkin yang belum mencicipi kehidupan rumah tangga. Memangnya apa yang salah dengan hal tersebut? Bersabarlah kiranya belum jodoh.kalau anda benar benar mencintainya diapun begitu mungkin baik.dan tak.perlu pula anda berkutik dengan standar pasangan jika anda sendiri bukan type yang bisa distandarkAn.perbaiki diri agar bisa menjadi standar orang lain.dan bukan sibuk mencari standar yang tepat.

Semoga niat anda menikah bukan karena,hal diatas,bagaimanapun sebuah pernikahan adalah ikatan suci ,tidak sembarang karena niat yang buruk.pikirkan jauh jauh niat anda ,Alloh maha mendengar hati hamba nya

by: aNd aasf.

▩▩TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM▩▩.

1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi

Di awal kami sebutkan bahwa perkawinan adalah fitrah manusia,memenuhi kebutuhan biologis, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Ahlak manusia yang luhur.

Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami

Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :

“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim”. (Al-Baqarah : 229).

Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :

“Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya,maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “. (Al-Baqarah : 230).

Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
a. Harus Kafa’ah
b. Shalihah

a. Kafa’ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya,selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.

Menurut Islam, Kafa’ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat : 13).

“Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujuraat : 13).

Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannyadan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).

b. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur’an wanita yang shalihah ialah :

“Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34).

Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :

“Ta’at kepada Allah, Ta’at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta’at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta’at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya”.

Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.

4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).

5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih

Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :

“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).

Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.

Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.

Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

Sumber :Tausiah in Tilawatun islamiyah


Post a Comment

0 Comments