Filsafat masa iddah.

Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.

Apakah filsafat masa iddah?

Dalam surat Al-Baqarah [2], ayat 228 Allah berfirman,

"Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri[menunggu] tiga kali qurû' [suci]."

Dari sini muncul pertanyaan,apakah filsafat yang terkandung
di dalam hukum Islam ini?

Dengan melihat bahwa biasanya ketidakharmonisan rumah tangga merupakan sebuah pukulan yang menyakitkan dalam masyarakat yang tidak bisa dipulihkan.

Maka itu, Islam meletakkan aturan aturan untuk menghalangi terkoyaknya ikatan suci rumah tangga ini hingga tahapan terakhir yang mungkin untuk dilakukan.

Dari satu sisi, Islam menganggap talak sebagai cara paling
tercelanya yang dihalalkan oleh Allah.

Dan dari sisi lain,
Islam merujukkan perselisihan rumah tangga ini kepada
pengadilan keluarga yang dibentuk oleh sanak saudara kedua pihak sebagai penengah
untuk mendamaikan mereka dan mencegah penceraian.

salah satu hukum yang kuat memperlambat dan menghambat goncangan perceraian ini adalah kewajiban
menjalani masa 'iddah, yang batasan waktunya telah ditentukan selama tiga qurû',

yaitu tiga kali suci dari masa haid


Post a Comment

0 Comments